JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membatalkan sanksi skorsing terhadap advokat Muannas Alaidid.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis DKP PERADI menolak seluruh pengaduan yang ditujukan kepadanya dan menyatakan Muannas tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat.
Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan DKD PERADI Jakarta Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tertanggal 23 Februari 2026 yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan.
"Memperhatikan permohonan banding, Majelis Kehormatan menerima permohonan Pembanding/Teradu dan membatalkan putusan sebelumnya. Majelis mengadili sendiri perkara dengan menolak pengaduan Terbanding/Pengadu," bunyi petikan putusan tersebut.
Baca Juga: Dewi Persik Geram Namanya Dicatut Akun Facebook Bercentang Biru, Siap Tempuh Jalur Hukum
Selain membatalkan sanksi, DKP PERADI juga menghukum pihak Terbanding/Pengadu untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5 juta.
Kronologi Perkara Etik
Perkara etik ini bermula dari pengaduan yang dilayangkan oleh Charlie Chandra pada 27 Juni 2025 dengan nomor registrasi 009/DKD/DKI/0312-2025 di DKD PERADI Jakarta.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan tingkat pertama hingga keluarnya vonis skorsing enam bulan, Muannas mengajukan upaya hukum banding ke DKP PERADI hingga akhirnya sanksi tersebut resmi dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Keluarnya putusan banding ini dimanfaatkan Muannas untuk meluruskan narasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah media daring.
Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Narkoba ‘The Doctor’ di Malaysia, Terancam Hukuman Mati
Ia menegaskan, sanksi awal yang dijatuhkan kepadanya adalah skorsing sementara, bukan pemecatan tetap sebagai advokat dan kini sanksi tersebut telah gugur total.
