POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bakal segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada akhir tahun ini.
Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun Sidang 2026/2027 yang digelar hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, salah satu agenda yang dibahas mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Berdasarkan hasil rapat, DPR setuju untuk segera merampungkan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset bagi para koruptor selambat-lambatnya pada Desember 2026.
Baca Juga: Apakah KRL dan Transjakarta Beroperasi Normal saat Demo DPR 27 Agustus 2026? Cek Update Informasinya
Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) ditargetkan selesai sebelum 15 Desember 2026.
"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Sufmi Dasco yang disetujui oleh para peserta rapat.
Alasan Pengesahan RUU Perampasan Aset Memakan Waktu Lama
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan alasan pengesahan RUU Perampasan Aset bagi para koruptor membutuhkan waktu yang cukup panjang dibandingkan RUU lainnya.
Menurutnya, konsep hukum RUU Perampasan Aset yang masih cukup baru membuat UU ini memakan banyak waktu. Terlebih, RUU ini bukan hasil revisi, seperti KUHP atau UU Polri yang penyusunannya bisa diperbaiki dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga: Link CCTV Demo 27 Agustus di DPR, Lihat Kondisi Terkini dan Situasi di Lokasi
Dalam penyusunannya, DPR juga akan memastikan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset nantinya sejalan dengan KUHP.
"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.
