"Kepentingan perusahaan harus dihormati, tetapi hak debitur juga harus dilindungi. Jika penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum, kami akan ambil langkah tegas," pungkas Indra.
Kerap Resahkan Warga, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan secara Paksa
Kamis 27 Agu 2026, 13:26 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Kerap Resahkan Warga, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan secara Paksa
JAKARTA RAYA
Jelang Aksi Demo di DPR 27 Agustus 2026, Polda Metro Tangkap 65 Orang dan Sita Bom Molotov hingga Airsoft Gun
HIBURAN
Penyebab Desta Keluar dari Vindes Corp Apa? Ramai Dikaitkan dengan Raffi Ahmad dan Pemerintah