Kerap Resahkan Warga, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan secara Paksa

Kamis 27 Agu 2026, 13:26 WIB
Kapolresta Tangerang bersama puluhan leasing saat melakukan koordinasi terkait dengan larangan penarikan kendaraan di jalan. (Sumber: Istimewa)
Kapolresta Tangerang bersama puluhan leasing saat melakukan koordinasi terkait dengan larangan penarikan kendaraan di jalan. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang melarang keras aksi penghentian dan penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) maupun jasa penagih utang (debt collector).

Seluruh proses penyelesaian kredit bermasalah ditegaskan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat mengumpulkan perwakilan dari 23 perusahaan pembiayaan, Pemkab Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Aula Polresta Tangerang, Kamis, 27 Agustus 2026.

"Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum," ujar Indra Waspada.

Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Fakta Mengejutkan Tentang Galbay Pinjol

Tindak Tegas Praktik Premanisme dan Modus Kejahatan

Indra menyoroti maraknya aksi pencegatan kendaraan di jalan yang meresahkan masyarakat. Selain memicu intimidasi, pihaknya menemukan indikasi bahwa status penagih utang sering kali dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana, di mana keberadaan kendaraan yang ditarik tidak dapat dijelaskan secara transparan.

Indra menekankan, Polresta Tangerang tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, maupun pemaksaan di wilayah hukumnya.

"Jangan sampai status sebagai debt collector justru dijadikan modus tindak pidana. Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan," tegasnya.

Sesuai aturan hukum, pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mewajibkan penarikan objek jaminan fidusia melalui prosedur hukum yang sah atau penetapan pengadilan jika tidak ada kesepakatan cedera janji (wanprestasi).

Baca Juga: Benarkan Kontak Darurat Pinjol Bisa Kena Teror Debt Collector? Ini Aturan OJK yang Wajib Diketahui

Pihak leasing diminta mengedepankan komunikasi yang persuasif dan humanis tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.


Berita Terkait


News Update