POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota. Para pengendara perlu mengetahui seperti apa dan kapan kebijakan tersebut diberlakukan.
Wacana tarif parkir Jakarta naik menjadi pembahasan Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta setelah biaya parkir di ibu kota tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun.
Lantas, kapan kenaikan tarif parkir di Jakarta akan diberlakukan dan berapa nominal yang ditetapkan?
Baca Juga: Aksi Curanmor di Depok Kepergok, Pelaku Lepaskan Tembakan
Kapan Tarif Parkir Jakarta Naik?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum memutuskan kapan atau berapa besaran kenaikan tarif parkir di Jakarta.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI sampai saat ini masih melakukan pembahasan terkait rencana tersebut dan belum ada kepastian apapun.
"Secara jujur saya menyampaikan sampai hari ini saya belum memutuskan karena keputusan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terkepung Api, Penghuni Kos di Tebet Lompat dari Lantai 2 demi Selamatkan Diri
“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan. Tapi saya belum memutuskan sampai dengan hari ini," tambahnya.
Berapa Besaran Kenaikan Tarif Parkir Jakarta?
Sebelumnya, sempat beredar angka yang disebut-sebut sebagai besaran tarif kenaikan parkir di Jakarta. Usulan tarif parkir yang beredar luas di masyarakat menyebut kenaikan biaya parkir direncanakan mencapai Rp60.000 untuk mobil.
Besaran tersebut pun langsung menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu besar dan bisa membebani masyarakat.
