RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Sebut Pembahasan Masuk Tahap Penting

Rabu 26 Agu 2026, 20:37 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI (Sumber: DPR RI)
Ilustrasi rapat DPR RI (Sumber: DPR RI)

POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat dirampungkan paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan waktu yang tersedia untuk membahas RUU Perampasan Aset sebenarnya tidak terlalu panjang jika memperhitungkan masa reses DPR. Karena itu, Komisi III perlu memanfaatkan waktu efektif persidangan yang tersisa.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8).

Target tersebut membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki fase penting. DPR tidak hanya dituntut menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal, tetapi juga memastikan substansi aturan tetap mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Apakah KRL dan Transjakarta Beroperasi Normal saat Demo DPR 27 Agustus 2026? Cek Update Informasinya

Komisi III Sudah Serap Aspirasi Masyarakat

Sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut, Komisi III DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menghimpun pandangan publik. Menurut Habiburokhman, proses tersebut dilakukan melalui berbagai forum dan kunjungan.

Sejauh ini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi. Selain itu, terdapat tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Bagi Komisi III, rangkaian kegiatan tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat bagaimana publik memandang RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menilai penyerapan aspirasi yang dilakukan sudah mendekati maksimal. Peta pandangan masyarakat terhadap rancangan aturan tersebut pun dinilai semakin terlihat.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Ada pula perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya

Baca Juga: DLHK Depok Usut Pembuang Limbah Aki di Kali Mampang, Minta Kepolisian Tindak Tegas

Tiga Hal yang Menjadi Perhatian dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Target penyelesaian

DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026.

Waktu pembahasan efektif

Jika masa reses tidak dihitung, Habiburokhman menyebut waktu efektif yang tersisa sekitar delapan minggu.

Masukan masyarakat

Komisi III telah melakukan 35 RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Pembahasan Tidak Sekadar Mengejar Target

Dengan waktu yang semakin terbatas, tantangan DPR bukan hanya menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target. Materi aturan juga perlu dirumuskan secara hati-hati agar memiliki kepastian hukum dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, efektivitas RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada bagaimana aturan tersebut diterapkan setelah disahkan. Karena itu, proses pembahasan yang melibatkan berbagai pandangan menjadi bagian penting sebelum rancangan tersebut benar-benar menjadi undang-undang.


Berita Terkait


News Update