RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Sebut Pembahasan Masuk Tahap Penting

Rabu 26 Agu 2026, 20:37 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI (Sumber: DPR RI)
Ilustrasi rapat DPR RI (Sumber: DPR RI)

Baca Juga: DLHK Depok Usut Pembuang Limbah Aki di Kali Mampang, Minta Kepolisian Tindak Tegas

Tiga Hal yang Menjadi Perhatian dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Target penyelesaian

DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026.

Waktu pembahasan efektif

Jika masa reses tidak dihitung, Habiburokhman menyebut waktu efektif yang tersisa sekitar delapan minggu.

Masukan masyarakat

Komisi III telah melakukan 35 RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Pembahasan Tidak Sekadar Mengejar Target

Dengan waktu yang semakin terbatas, tantangan DPR bukan hanya menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai target. Materi aturan juga perlu dirumuskan secara hati-hati agar memiliki kepastian hukum dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, efektivitas RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada bagaimana aturan tersebut diterapkan setelah disahkan. Karena itu, proses pembahasan yang melibatkan berbagai pandangan menjadi bagian penting sebelum rancangan tersebut benar-benar menjadi undang-undang.


Berita Terkait


News Update