JPU Bantah Eksepsi Terdakwa Pemerasan, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Rabu 26 Agu 2026, 21:32 WIB
JPU meminta PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan serta melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. (Sumber: Istimewa)
JPU meminta PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan serta melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDSidang dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa.

JPU menilai sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah menyentuh substansi atau materi pokok perkara. Karena itu, menurut jaksa, hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi.

JPU Andri Saputra mengatakan pihaknya menyerahkan pertimbangan atas eksepsi tersebut kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan sela.

“Terkait pembelaan-pembelaan atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa itu, menurut kami sudah masuk wilayah pembuktian. Kita lihat putusan sela nanti, bagaimana pertimbangan hakim,” kata Andri di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Perkuat Dalil Penggeledahan

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan surat dakwaan terhadap Bangun Paulus telah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Jaksa menilai dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, JPU berpendapat tidak terdapat alasan bagi majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.

JPU pun meminta majelis hakim menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menetapkan bahwa perlawanan dari saudara advokat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta,” ujar Andri.

Baca Juga: Antisipasi Macet Demo DPR 27 Agustus, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 482 ayat (1) huruf a memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Pasal 483 huruf a mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Menurut Andri, kedua pasal tersebut telah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Bangun Paulus. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, kata dia, akan dibuktikan dalam tahapan persidangan berikutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iskandar Halim Munthe, mengatakan pihaknya telah mendengarkan tanggapan JPU dan menyerahkan keputusan atas eksepsi tersebut kepada majelis hakim.

Menurut Iskandar, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.

“Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa,” kata Iskandar.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan sikap terhadap eksepsi terdakwa melalui putusan sela sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


News Update