JPU Bantah Eksepsi Terdakwa Pemerasan, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Rabu 26 Agu 2026, 21:32 WIB
JPU meminta PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan serta melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. (Sumber: Istimewa)
JPU meminta PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan serta melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. (Sumber: Istimewa)

Pasal 482 ayat (1) huruf a memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Pasal 483 huruf a mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Menurut Andri, kedua pasal tersebut telah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Bangun Paulus. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, kata dia, akan dibuktikan dalam tahapan persidangan berikutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iskandar Halim Munthe, mengatakan pihaknya telah mendengarkan tanggapan JPU dan menyerahkan keputusan atas eksepsi tersebut kepada majelis hakim.

Menurut Iskandar, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.

“Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa,” kata Iskandar.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan sikap terhadap eksepsi terdakwa melalui putusan sela sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


News Update