Surat keputusan penutupan juga telah ditembuskan kepada jajaran Muspika, meliputi Pemerintah Kecamatan Ciomas, Kepolisian Sektor (Polsek), hingga Koramil setempat untuk pengawasan di lapangan.
"Dengan ditutupnya jalur Sukarena, pendaki tidak dapat lagi mengakses kawasan Sumur Tujuh melalui jalur itu hingga ada keputusan lanjutan dari Perhutani dan hasil kesepakatan bersama masyarakat," tegas Asep.
Bagi para pendaki yang berencana melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Karang, diimbau untuk mencari alternatif jalur resmi lain yang terdaftar dan menunda rencana pendakian via Sukarena hingga ada pengumuman resmi berikutnya.
