Bawa 8 Paket Sinte di Tas, Pelajar di Sepatan Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa 25 Agu 2026, 14:45 WIB
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, serta memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fahyani.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes terkait penggolongan tembakau sintetis sebagai narkotika golongan I.


Berita Terkait


News Update