"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, serta memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fahyani.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes terkait penggolongan tembakau sintetis sebagai narkotika golongan I.
