Bawa 8 Paket Sinte di Tas, Pelajar di Sepatan Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa 25 Agu 2026, 14:45 WIB
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID Seorang pelajar berinisial RR, 18 tahun ditangkap aparat Polsek Sepatan usai kedapatan membawa delapan paket tembakau sintetis (sinte) siap edar di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 pagi tersebut bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui hotline layanan kepolisian 110.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengonfirmasi bahwa usai menerima laporan warga, personel kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu sudah dicegat oleh warga setempat.

"Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku," ujar Fahyani saat memberikan keterangan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Pengedar Ditangkap saat Makan Bakso di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau

Menyimpan 6,12 Gram Tembakau Gorilla di Tas Selempang

Dalam penggeledahan tersebut, polisi memeriksa tas selempang warna hitam milik RR. Hasilnya, ditemukan delapan bungkus paket terlakban merah dengan tulisan fragile yang mencurigakan.

Paket tersebut berisi tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan berat bruto mencapai 6,12 gram. Berdasarkan hasil tes laboratorium awal, barang bukti tersebut terkonfirmasi positif mengandung zat narkotika sintetis.

Selain delapan paket sinte, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku, di antaranya:

  • 1 unit ponsel Samsung A30 (diduga digunakan untuk transaksi)
  • 1 buah tas selempang warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Nouvo

Baca Juga: Siapa Bos Narkoba Kampung Bahari yang Digerebek BNN? Diburu Sejak 2025

Polisi Buru Jaringan Pemasok

Saat ini, RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar asal-usul barang haram tersebut dan mengincar jaringan pengedar di atasnya.


Berita Terkait


News Update