Apakah Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Agustus 2026? Begini Aturannya saat Libur Nasional

Selasa 25 Agu 2026, 07:05 WIB
Ilustrasi - Jadwal ganjil genap Jakarta 25 Agustus 2026 ditiadakan karena tanggal merah libur nasional. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Ilustrasi - Jadwal ganjil genap Jakarta 25 Agustus 2026 ditiadakan karena tanggal merah libur nasional. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Apakah ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa, 25 Agustus 2026 berlaku atau tidak ramai ditanyakan oleh masyarakat yang berencana melintasi jalanan ibu kota menggunakan kendaraan pribadi.

Skema ganjil genap merupakan salah tau rekayasa lalu lintas yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di ibu kota.

Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor terakhir kendaraan ini diterapkan setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat.

Lantas, apakah aturan tersebut tetap berlaku pada hari ini, 25 Agustus 2026 yang merupakan tanggal merah libur nasional? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, UNJ Latih Puluhan Guru SD di Bekasi Terapkan Pendekatan Saintifik dan Bahan Ajar Digital untuk Menghasilkan Deep Learning

Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini?

Pengumuman peniadaan jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa, 25 Agustus 2026 yang disampaikan Dishub DKI Jakarta sehubungan dengan tanggal merah libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. (Sumber: Instagram/@dishubdkijakarta)

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di ibu kota ditiadakan pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Hal ini sehubungan dengan tanggal merah libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal tersebut.

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," bunyi pengumuman Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta, seperti dikutip pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dishub mengungkapkan, ada dua dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam peniadaan kebijakan ini, yaitu:

Baca Juga: Soal Rekening Donasi Demo Diblokir Bank Mandiri, Polda Metro Jaya: Cuma Ditunda

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026; dan
  • Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski jadwal ganjil genap Jakarta ditiadakan pada hari ini, namun Dishub DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban saat berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Di luar hari libur nasional dan cuti bersama, jadwal ganjil genap Jakarta umumnya berlaku setiap hari kerja. Pelaksanaannya dibagi ke dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hari.

Penerapan skema gage pagi hari biasanya dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Sementara, untuk sesi sore dimulai dari jam 16.00 WIB.

Baca Juga: Apa Ada Demo Hari Ini 24 Agustus 2026 di Jakarta? Simak Rekayasa Lalu Lintas Ibu Kota

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan gage di Jakarta saat bukan hari libur nasional.

  • Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Di luar jam operasionalnya, pengendara yang pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal saat melintas tetap dapat melewati ruas jalan yang menerapkan gage.

Kapan Gage Jakarta Berlaku Lagi?

Jadwal ganjil genap Jakarta akan kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota setelah libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW berakhir.

Itu berarti, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini akan langsung diberlakukan lagi mulai Kamis, 26 Agustus 2026.

Total, ada sebanyak 26 ruas jalan utama ibu kota yang memberlakukan aturan ini. Sejumlah ruas jalan yang menerapkan aturan ini terletak di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Beberapa ruas jalan utama yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono


Berita Terkait


News Update