POSKOTA.CO.ID - Apakah ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa, 25 Agustus 2026 berlaku atau tidak ramai ditanyakan oleh masyarakat yang berencana melintasi jalanan ibu kota menggunakan kendaraan pribadi.
Skema ganjil genap merupakan salah tau rekayasa lalu lintas yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di ibu kota.
Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor terakhir kendaraan ini diterapkan setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat.
Lantas, apakah aturan tersebut tetap berlaku pada hari ini, 25 Agustus 2026 yang merupakan tanggal merah libur nasional? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini?

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di ibu kota ditiadakan pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Hal ini sehubungan dengan tanggal merah libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal tersebut.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," bunyi pengumuman Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta, seperti dikutip pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Dishub mengungkapkan, ada dua dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam peniadaan kebijakan ini, yaitu:
Baca Juga: Soal Rekening Donasi Demo Diblokir Bank Mandiri, Polda Metro Jaya: Cuma Ditunda
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026; dan
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski jadwal ganjil genap Jakarta ditiadakan pada hari ini, namun Dishub DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban saat berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
