Soal Rekening Donasi Demo Diblokir Bank Mandiri, Polda Metro Jaya: Cuma Ditunda

Senin 24 Agu 2026, 17:06 WIB
Ilustrasi - Polda Metro Jaya luruskan isu pemblokiran rekening koordinator AMPB, Mas Botok oleh Bank Mandiri. (Sumber: Dok. Bank Mandiri)
Ilustrasi - Polda Metro Jaya luruskan isu pemblokiran rekening koordinator AMPB, Mas Botok oleh Bank Mandiri. (Sumber: Dok. Bank Mandiri)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya buka suara soal kabar pemblokiran rekening donasi demo milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) oleh Bank Mandiri yang menjadi perbincangan publik.

Aksi pemblokiran rekening milik koordinator AMPB, Supriyono alias Botok itu pun mendapat kecaman dari publik karena dinilai telah melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut surat yang diajukan kepolisian kepada pihak bank bukan permintaan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi selama beberapa hari.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya" kata Budi.

Baca Juga: Klarifikasi Bank Mandiri soal Pemblokiran Rekening Donasi Demo Warga Pati Senilai Rp80 Juta: Permintaan Aparat

Rekening Akan Dikembalikan Kepada Pemilik

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa rekening tersebut tidak disitu. Penundaan transaksi yang diajukan kepolisian mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Setelah itu, rekening dapat digunakan kembali jika jangka waktu sudah berakhir.

Selain itu, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," jelasnya.

Baca Juga: Ramai Ajakan Tarik Uang dari Bank Mandiri, Ada Apa? Imbas Blokir Rekening Aktivis Demo

"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," sambungnya.

Budi menuturkan, dalam proses penghimpunan dana tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui izin badan usaha terkait.

"Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," imbuhnya.

Polda Metro Jaya Akan Panggil Koordinator AMPB

Terkait pemblokiran rekening ini, Polda Metro Jaya berencana memanggil Supriyono alias Botok sebagai pemilik rekening untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 atau sehari sebelum aksi demo 27 Agustus 2026.

Untuk penyelidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Sosial untuk mencari tahu apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak dalam rekening tersebut.

Baca Juga: Saham Bank Mandiri Turun 0,95 Persen di Sesi II Imbas Polemik Pemblokiran, Simak Pergerakannya Hari Ini 24 Agustus 2026

"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat. Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tuturnya.

Budi mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat agar tetap tertib.

Sebelumnya, diketahui bahwa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar demo pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Unjuk rasa tersebut digelar dengan membawa dua tuntutan utama, yaitu perampasan aset bagi koruptor dan hukuman mati bagi koruptor.

Namun, beberapa hari sebelum aksi penyampaian pendapat berlangsung, rekening milik koordinator AMPB, yaitu Mas Botok Pati yang berisi uang pribadi dan donasi demo diblokir Bank Mandiri atas perintah aparat penegak hukum.


Berita Terkait


News Update