"Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," imbuhnya.
Polda Metro Jaya Akan Panggil Koordinator AMPB
Terkait pemblokiran rekening ini, Polda Metro Jaya berencana memanggil Supriyono alias Botok sebagai pemilik rekening untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 atau sehari sebelum aksi demo 27 Agustus 2026.
Untuk penyelidikan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Sosial untuk mencari tahu apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak dalam rekening tersebut.
"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat. Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tuturnya.
Budi mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengawal aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat agar tetap tertib.
Sebelumnya, diketahui bahwa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar demo pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Unjuk rasa tersebut digelar dengan membawa dua tuntutan utama, yaitu perampasan aset bagi koruptor dan hukuman mati bagi koruptor.
Namun, beberapa hari sebelum aksi penyampaian pendapat berlangsung, rekening milik koordinator AMPB, yaitu Mas Botok Pati yang berisi uang pribadi dan donasi demo diblokir Bank Mandiri atas perintah aparat penegak hukum.
