POSKOTACOID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 24 Agustus 2026 kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan rawan macet.
Setelah sempat ditiadakan selama akhir pekan, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, para pengendara mobil yang berencana melintas di jalanan ibu kota wajib mencermati aturan ganjil genap hari ini di Jakarta.
Pasalnya, jika pengguna jalan sampai keliru saat menyimak aturan tersebut, maka bukan tidak mungkin pengendara bakal terkena penilangan oleh pihak berwajib, baik secara langsung maupun lewat ETLE.
Maka dari itu, sebelum berkendara, ada baiknya untuk menyimak lebih dulu informasi mengenai jadwal pelaksanaan, lokasi ganjil genap Jakarta, dan daftar pelat nomor kendaraan yang dapat melintas.
Baca Juga: Adu Banteng Sesama Angkot di Sawangan Depok, 1 Sopir Tewas
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Jadwal ganjil genap Jakarta berlaku dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi sore. Aturan ini tidak berlaku selama 24 jam sehingga pengendara bisa tetap melintas tanpa pembatasan di luar jam berlakunya.
Sebagi informasi, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor atau skema ganjil genap diterapkan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan kendaraan, terutama ketika jam sibuk.
Kebijakan ini mengatur agar hanya kendaraan dengan pelat nomor tertentu saja yang bisa melintas pada saat jam sibuk. Pembatasan dilakukan dengan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas.
Baca Juga: Wali Kota Jakarta Barat Berikan Penghargaan kepada PLN dalam Kontribusi Pencegahan Kebakaran
Pada sesi pagi, ganjil genap Jakarta mulai diterapkan sejak pukul 06.00 WIB. Sementara, sesi kedua berlangsung pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB.
Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.
- Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Daftar Pelat Nomor Kendaraan yang Dapat Melintas
Kendaraan yang dapat melintas pada saat diberlakukan jadwal ganjil genap hanyalah yang nomor terakhir pelat kendaraannya sesuai dengan jenis angka pada saat tanggal melintas.
Misalnya, jika melintas pada tanggal ganjil, maka pelat nomor kendaraan pengendara harus berakhiran nomor ganjil. Sebaliknya, jika berkendara saat tanggal genap, maka angka terakhir pelat kendaraan juga harus genap.
Baca Juga: Bus Listrik Bojonggede-Sentul Bakal Tembus Puncak? Ini Rute dan Rencana Pemkab Bogor
Mengacu pada tanggal hari ini, Senin, 24 Agustus 2026 yang merupakan tanggal genap, maka kendaraan yang bisa melewati sejumlah ruas jalan yang terkena pemberlakuan aturan ini hanyalah yang punya pelat nomor berakhiran genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9, tidak boleh melintas.
Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Lokasi ganjil genap Jakarta tersebar di 26 ruas jalan utama yang berada di sejumlah wilayah administrasi. Beberapa ruas jalan yang menerapkan aturan ini terletak di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Beberapa ruas jalan utama yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.
Simak selengkapnya daftar 26 ruas jalan utama di ibu kota yang menerapkan skema ganjil genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
