Kendaraan yang dapat melintas pada saat diberlakukan jadwal ganjil genap hanyalah yang nomor terakhir pelat kendaraannya sesuai dengan jenis angka pada saat tanggal melintas.
Misalnya, jika melintas pada tanggal ganjil, maka pelat nomor kendaraan pengendara harus berakhiran nomor ganjil. Sebaliknya, jika berkendara saat tanggal genap, maka angka terakhir pelat kendaraan juga harus genap.
Baca Juga: Bus Listrik Bojonggede-Sentul Bakal Tembus Puncak? Ini Rute dan Rencana Pemkab Bogor
Mengacu pada tanggal hari ini, Senin, 24 Agustus 2026 yang merupakan tanggal genap, maka kendaraan yang bisa melewati sejumlah ruas jalan yang terkena pemberlakuan aturan ini hanyalah yang punya pelat nomor berakhiran genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9, tidak boleh melintas.
Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Lokasi ganjil genap Jakarta tersebar di 26 ruas jalan utama yang berada di sejumlah wilayah administrasi. Beberapa ruas jalan yang menerapkan aturan ini terletak di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Beberapa ruas jalan utama yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.
Simak selengkapnya daftar 26 ruas jalan utama di ibu kota yang menerapkan skema ganjil genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
