Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla di 9 Polda, 72 Orang Tersangka Bakar Lahan untuk Buka Perkebunan

Minggu 23 Agu 2026, 19:05 WIB
Bareskrim) Polri memberikan keterangan pers terkait penanganan dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu pemicu karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. (Sumber: Dok. Polri)
Bareskrim) Polri memberikan keterangan pers terkait penanganan dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu pemicu karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. (Sumber: Dok. Polri)

"Pembakaran lahan secara sengaja merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat akibat asap dan potensi meluasnya kebakaran," tuturnya.

Bareskrim Polri telah menerjunkan tim asistensi ke seluruh polda jajaran guna memastikan penyidikan berjalan profesional, sekaligus terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang mengambil keuntungan dari praktik sengaja membakar lahan ini.


Berita Terkait


News Update