Sita Uang Rp1,5 Miliar, KPK Naikkan Kasus Korupsi Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor ke Penyidikan

Jumat 21 Agu 2026, 16:28 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: KPK)

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini diambil setelah pimpinan lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.

Meski status perkara telah naik, KPK menegaskan bahwa proses ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pimpinan telah menyepakati peningkatan status hukum perkara ini setelah mengantongi bukti awal yang cukup dari proses penyelidikan.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tegaskan Pengawasan Tak Sekadar Administrasi

Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada penerimaan oleh penyelenggara negara yang diduga memotong hak upah pungut para pegawai Dispenda Kabupaten Bogor. Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan secara utuh tanpa pemotongan.

"Sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dan Telusuri Keterlibatan Pejabat

Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik pemotongan anggaran ini.

Uang tersebut kini masuk dalam proses penyitaan resmi untuk didalami asal-usulnya. Saat ini, tim penyidik KPK tengah berfokus mengusut alur pendistribusian uang hasil pemotongan tersebut guna memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat daerah tertentu.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Tiadanya Kesadaran Etika dan Moral, Korupsi Kian Menjadi

"Siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya," terang Budi.

Kendati demikian, penyitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut tidak serta-merta menjadi dasar instan untuk menetapkan pihak bertanggung jawab sebagai tersangka.

KPK memastikan penyidikan akan terus melaju hingga konstruksi perkara menjadi terang benderang.

"Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tegasnya.

Lembaga antirasuah ini juga mengajak publik dan media massa untuk aktif memantau jalannya penanganan kasus hukum di Kabupaten Bogor tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengawal setiap penanganan perkara di KPK, termasuk penanganan perkara di wilayah Kabupaten Bogor ini. Tentunya, kami juga melihat bagaimana komitmen kuat dari Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Budi.


Berita Terkait


News Update