BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai upaya Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, MCSP-RBS 2026 menghadirkan perubahan pola pengawasan. Sistem pelaporan tidak lagi berfokus pada pemenuhan dokumen administrasi, melainkan mengedepankan data yang terintegrasi dan berbasis risiko.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan prioritas pengawasan, serta menyusun langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I.
Meski demikian, Kota Bekasi masih berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat dan menempati posisi 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat setiap indikator penilaian, mulai dari peningkatan kualitas data, efektivitas pengawasan, hingga pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.
Tri Adhianto menegaskan bahwa hasil tersebut harus dijadikan pijakan untuk terus memperbaiki sistem pengawasan, bukan sekadar mengejar nilai atau peringkat.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Program 3 Juta Rumah, Termasuk Pembangunan Hunian MBR di Meikarta
"Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah," ujar Tri Adhianto.
