KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026, sempat diwarnai ketegangan setelah massa mahasiswa dihadang aparat kepolisian.
Mahasiswa mempersoalkan larangan menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mereka meminta polisi menjelaskan dasar aturan yang menjadi landasan pembatasan tersebut.
Perwakilan BEM UI, Namoradiarta Siahaan, mempertanyakan ketentuan hukum yang melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi di kawasan Bundaran HI.
Menurut dia, hingga aksi berlangsung, mahasiswa belum mendapatkan penjelasan mengenai aturan atau Pergub DKI Jakarta yang secara khusus melarang penggunaan kawasan tersebut sebagai lokasi unjuk rasa.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Dishub Imbau Hindari 4 Ruas Jalan Jakarta
"Itu larangan aturannya dari mana? Kita adalah negara hukum, maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI? Itu masih tidak kita dapatkan," kata Namoradiarta kepada aparat kepolisian yang menghadang massa, Selasa, 18 Agustus 2026.
BEM UI Pertanyakan Dasar Larangan
Namoradiarta juga mempertanyakan perbedaan sikap antara aparat di lapangan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya disebut tidak mempermasalahkan masyarakat menyampaikan aspirasi di Bundaran HI.
Kondisi tersebut membuat mahasiswa mempertanyakan pihak yang sebenarnya mengeluarkan larangan terhadap aksi mereka.
"Kok ini dilarang kita bingung. Sebenarnya yang melarang aksi di Bundaran HI ini apa?" ujarnya.
Baca Juga: Hendak Masuk Bundaran HI, Mobil Komando Demonstran Dipaksa Putar Balik
Padahal, kata Namoradiarta, BEM UI telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum kegiatan digelar.
"Kita sudah kirim, tiga hari lalu silakan dicek langsung di Intelkam Polda," katanya.
17 Bus Disebut Dibatalkan
Selain persoalan lokasi aksi, Namoradiarta mengungkapkan adanya kendala transportasi sebelum massa tiba di lokasi.
Sebanyak 17 bus yang sebelumnya disiapkan untuk mengangkut peserta aksi disebut dibatalkan pada Selasa pagi. Menurut Namoradiarta, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghambat gerakan mahasiswa.
Baca Juga: Polda Metro Imbau Mahasiswa Tidak Demo di Bundaran HI, Sebut Ganggu Pusat Ekonomi Jakarta
"Kita merasa bahwa ini adalah skema langsung dari negara untuk mencoba memisahkan gerakan mahasiswa dan gerakan sipil. Padahal pada akhirnya kita semua satu, melawan pemerintah yang bobrok," ujarnya.
Massa BEM UI yang sempat tertahan di sekitar Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, tetap berupaya menuju Bundaran HI. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Mahasiswa kemudian menggelar aksi di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar 600 meter dari Bundaran HI.
Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa UI dan sejumlah mahasiswa dari kampus lain itu berlangsung kondusif. Setelah menyampaikan sejumlah tuntutan, massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB dan berjalan kaki menuju kendaraan mereka di sekitar Patung Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Polisi Tangkap 21 Orang Jelang Demo BEM UI di Jakarta Hari Ini, Apa Alasannya?
Polisi Jelaskan Alasan Pembatasan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pembatasan aksi di Bundaran HI dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kawasan tersebut.
Menurut Budi, Bundaran HI merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas masyarakat yang sangat tinggi. Selain Bundaran HI, polisi menyebut Patung Kuda, Semanggi, dan kawasan Sudirman sebagai titik strategis atau center of gravity di Jakarta.
Keempat kawasan tersebut menjadi pusat berbagai aktivitas, mulai dari kegiatan ekonomi, perhotelan, pusat perbelanjaan hingga pergerakan transportasi.
"Tentu saja karena Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, Sudirman ini merupakan center of gravity yang ada di wilayah Jakarta," ujar Budi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Link Live CCTV Demo BEM UI Hari Ini 18 Agustus 2026, Pantau Kondisi Jakarta Terkini
Budi mengatakan aksi massa di Bundaran HI dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas masyarakat lainnya. Karena itu, aparat mempertimbangkan lokasi alternatif agar penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan tanpa mengganggu kegiatan warga.
"Pusat perekonomian, perhotelan internasional, pusat kegiatan aktivitas masyarakat, di mana pusat perbelanjaan, moda transportasi, apabila tempat-tempat ini dijadikan tempat penyampaian aspirasi akan mengganggu kegiatan masyarakat lainnya," katanya.
Kendati demikian, Budi menegaskan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tidak bermaksud menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Ia mengatakan aparat tetap menghargai setiap kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan mempertimbangkan lokasi dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.
