SERANG, POSKOTA.CO.ID - Baru dua bulan menghirup udara bebas, mantan warga binaan Lapas Tangerang berinisial NR, 30 tahun, kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, itu ditangkap polisi karena diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
NR ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 02.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan NR berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim 995 Airsoft Gun di Sekolah Swasta Jaksel Berizin, Bantah Senpi dan Narkoba
“Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” kata Andri kepada Pos Kota, Selasa, 18 Agustus 2026.
Polisi Gerebek Kontrakan Tersangka
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju rumah kontrakan NR di Kelurahan Unyur.
Sekitar pukul 02.45 WIB, polisi menggerebek rumah tersebut dan mengamankan NR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen.
“Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen,” ujar Andri.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Internasional Bidik Indonesia, Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Digagalkan di Natuna
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, dalam pemeriksaan awal NR mengaku sebelum ditangkap telah menebar sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon.
Paket-paket tersebut diduga diletakkan di sejumlah lokasi untuk kemudian diambil oleh para pemesan. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi meminta NR menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan sabu yang telah ditebar.
Namun, ketika petugas bersama tersangka mendatangi sejumlah lokasi, paket tersebut sudah lebih dulu diambil oleh para pemesan.
“Tersangka mengaku baru saja menebar paketan sabu di wilayah Merak. Kami kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan. Saat petugas bersama tersangka mendatangi sejumlah lokasi, ternyata paket sabu tersebut sudah diambil oleh para pemesan,” kata Bondan.
Baru Dua Bulan Bebas dan Masih Wajib Lapor
Polisi juga mengungkap fakta lain terkait NR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Tangerang.
NR bahkan masih berstatus wajib lapor ketika kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Tersangka mengaku baru dua bulan bebas dan masih berstatus wajib lapor. Untuk motifnya, sementara tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Bondan.
Kini NR bersama sembilan paket sabu yang disita polisi telah diamankan di Mapolres Serang. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” pungkasnya.
