Baru 2 Bulan Bebas, Mantan Warga Binaan Lapas Tangerang Kembali Edarkan Sabu

Selasa 18 Agu 2026, 19:55 WIB
Petugas Satresnarkoba Polres Serang menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka NR. (Sumber: Pos Kota/ Rahmat Haryono)
Petugas Satresnarkoba Polres Serang menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka NR. (Sumber: Pos Kota/ Rahmat Haryono)

Paket-paket tersebut diduga diletakkan di sejumlah lokasi untuk kemudian diambil oleh para pemesan. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi meminta NR menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan sabu yang telah ditebar.

Namun, ketika petugas bersama tersangka mendatangi sejumlah lokasi, paket tersebut sudah lebih dulu diambil oleh para pemesan.

“Tersangka mengaku baru saja menebar paketan sabu di wilayah Merak. Kami kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan. Saat petugas bersama tersangka mendatangi sejumlah lokasi, ternyata paket sabu tersebut sudah diambil oleh para pemesan,” kata Bondan.

Baru Dua Bulan Bebas dan Masih Wajib Lapor

Polisi juga mengungkap fakta lain terkait NR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Tangerang.

NR bahkan masih berstatus wajib lapor ketika kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Tersangka mengaku baru dua bulan bebas dan masih berstatus wajib lapor. Untuk motifnya, sementara tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Bondan.

Kini NR bersama sembilan paket sabu yang disita polisi telah diamankan di Mapolres Serang. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update