POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.591 warga binaan langsung mengakhiri masa pidananya dan bebas pada momentum Hari Kemerdekaan.
Pemberian pengurangan masa pidana tersebut dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari rangkaian pembinaan bagi warga binaan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia dan apresiasi atas perubahan positif yang dicapai selama menjalani masa pembinaan.
Baca Juga: 803 Napi Rutan Salemba Terima Remisi Idulfitri, 13 Langsung Bebas
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin.
Rincian Penerima Remisi HUT Kemerdekaan 2026
Dari total penerima pengurangan masa pidana, sebanyak 173.706 merupakan narapidana. Rinciannya, 170.143 narapidana menerima RU I dan masih harus menjalani sisa masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 3.563 narapidana memperoleh RU II. Mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Selain narapidana, sebanyak 1.085 anak binaan menerima PMPU. Sebanyak 1.057 anak memperoleh PMPU I, sedangkan 28 anak mendapatkan PMPU II dan langsung mengakhiri masa pembinaan.
Baca Juga: 615 Warga Binaan Rutan Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Langsung Bebas
“Sebanyak 1.085 anak binaan memperoleh PMPU, terdiri dari 1.057 anak yang menerima PMPU I dan 28 anak mendapatkan PMPU II hingga langsung mengakhiri masa pembinaan, jadi total warga binaan yang langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 3.591 orang,” jelas Agus.
Dengan demikian, jumlah warga binaan yang langsung bebas pada 17 Agustus 2026 terdiri dari 3.563 narapidana melalui RU II dan 28 anak binaan melalui PMPU II.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima Remisi Umum (RU) terbanyak pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tercatat sebanyak 19.269 narapidana di Jawa Barat menerima Remisi Umum, disusul Sumatra Utara sebanyak 18.222 orang dan Jawa Timur sebanyak 14.673 orang.
Sementara untuk Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan, penerima terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan 94 anak. Berikutnya Jawa Barat sebanyak 86 anak dan Jawa Timur sebanyak 85 anak.
Baca Juga: Rutan Kelas I Depok Beri Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan, 1 Langsung Bebas
Remisi jadi Dorongan untuk Mempertahankan Perilaku Baik
Agus menegaskan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
Khusus bagi anak binaan, pemerintah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
“Karena itu, pendekatan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ucap Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar menjadikan momentum HUT Kemerdekaan tersebut sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga: 15.927 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2025, 174 Orang Langsung Bebas
Ia meminta para penerima remisi yang bebas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” tutur Mashudi.
Remisi 2026 Hemat Anggaran Rp358,92 Miliar
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada 2026 juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara.
Kemenimipas mencatat pemberian RU dan PMPU dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI mampu menghemat biaya kebutuhan makan narapidana dan anak binaan hingga Rp358,92 miliar.
Selain itu, pemerintah memberikan Remisi Tambahan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan kepada 47 narapidana yang berada di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Agus menjelaskan, remisi tambahan tersebut diberikan kepada narapidana yang dinilai kooperatif dan memilih kembali secara sukarela. Mereka juga dinilai turut membantu proses pemulihan lapas setelah wilayah tersebut terdampak bencana banjir besar Sumatra pada 2025.
Pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
