Dengan demikian, jumlah warga binaan yang langsung bebas pada 17 Agustus 2026 terdiri dari 3.563 narapidana melalui RU II dan 28 anak binaan melalui PMPU II.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima Remisi Umum (RU) terbanyak pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tercatat sebanyak 19.269 narapidana di Jawa Barat menerima Remisi Umum, disusul Sumatra Utara sebanyak 18.222 orang dan Jawa Timur sebanyak 14.673 orang.
Sementara untuk Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan, penerima terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan 94 anak. Berikutnya Jawa Barat sebanyak 86 anak dan Jawa Timur sebanyak 85 anak.
Baca Juga: Rutan Kelas I Depok Beri Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan, 1 Langsung Bebas
Remisi jadi Dorongan untuk Mempertahankan Perilaku Baik
Agus menegaskan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
Khusus bagi anak binaan, pemerintah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
“Karena itu, pendekatan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ucap Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar menjadikan momentum HUT Kemerdekaan tersebut sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga: 15.927 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2025, 174 Orang Langsung Bebas
Ia meminta para penerima remisi yang bebas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” tutur Mashudi.
Remisi 2026 Hemat Anggaran Rp358,92 Miliar
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada 2026 juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara.
