POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C pada Sabtu, 15 Agustus 2026, kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan kepolisian di sejumlah daerah. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Meski demikian, pemohon disarankan datang lebih pagi. Pasalnya, kuota pelayanan setiap harinya terbatas sehingga antrean biasanya mulai ramai sejak pagi hari.
Lokasi SIM Keliling Sabtu 15 Agustus 2026
Di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Juara Dunia Panjat Tebing Bertarung di Bandung, Srondeng Curi Perhatian EISCC 2026
Sementara itu, warga Kota Bogor dapat mengunjungi dua lokasi pelayanan, yaitu Mall Jambu Dua dan McDonald's Lodaya. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Bagi masyarakat Kota Bekasi, layanan tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam pelayanan yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Adapun di Kota Bandung, Polrestabes Bandung menghadirkan layanan SIM Keliling di dua titik, yaitu Borma Cipadung Cibiru dan ITC Kebon Kelapa.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan agar proses administrasi berjalan lebih cepat.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya.
Bukti telah mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan secara terpisah sesuai ketentuan di masing-masing lokasi pelayanan.
Baca Juga: 2 Pria Bersimbah Darah di Kontrakan Cimahi, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan
Hal Penting yang Wajib Diperhatikan
Ada beberapa hal yang sebaiknya tidak diabaikan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, di antaranya:
Pastikan masa berlaku SIM belum habis.
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Lengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Siapkan biaya perpanjangan serta biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Periksa kembali lokasi layanan sesuai domisili.
Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui kantor Satpas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Layanan SIM Keliling menjadi pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Namun, karena layanan ini hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih aktif, masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM sebelum datang.
Dengan membawa dokumen yang lengkap dan hadir lebih awal, proses perpanjangan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.
