Pastikan masa berlaku SIM belum habis.
Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Lengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Siapkan biaya perpanjangan serta biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Periksa kembali lokasi layanan sesuai domisili.
Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui kantor Satpas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Layanan SIM Keliling menjadi pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Namun, karena layanan ini hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih aktif, masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM sebelum datang.
Dengan membawa dokumen yang lengkap dan hadir lebih awal, proses perpanjangan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.
