KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya.
Bukti telah mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Nominal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan secara terpisah sesuai ketentuan di masing-masing lokasi pelayanan.
Baca Juga: 2 Pria Bersimbah Darah di Kontrakan Cimahi, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan
Hal Penting yang Wajib Diperhatikan
Ada beberapa hal yang sebaiknya tidak diabaikan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, di antaranya:
