POSKOTA.CO.ID - Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra mengambil langkah hukum untuk meluruskan sejumlah isu yang mencuat dalam sengketa transaksi kapal keruk dengan perusahaan asal China, PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd.
Antonius juga melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AJ ke kepolisian. Langkah tersebut dilakukan Antonius melalui tim kuasa hukum dari De El Law Firm setelah dirinya memutus hubungan hukum dengan AJ yang sebelumnya mendampingi perkara tersebut.
Pemecatan itu disebut berkaitan dengan dugaan praktik penipuan dan penggelapan.
Dalam siaran tertulisnya, Antonius mengatakan langkah hukum tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memberikan penjelasan mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak 2016.
Baca Juga: Sengketa Sewa Gedung di Gunawarman, Polisi Tetapkan Tersangka
“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius.
Antonius mengungkapkan keputusan memecat AJ diambil setelah pihaknya menduga terdapat ketidakberesan dalam pendampingan hukum yang diberikan selama menangani perkara tersebut.
Menurut Antonius, AJ diduga menggelapkan sejumlah uang yang semestinya digunakan untuk pembayaran jasa hukum dan operasional penanganan perkara.
Selain dugaan tersebut, AJ juga disebut diduga mencatut nama De El Law Firm tanpa izin resmi. Atas persoalan itu, Antonius kemudian menunjuk tim pengacara dari De El Law Firm untuk menggantikan pendampingan hukum sebelumnya.
Baca Juga: Dugaan Suap Sengketa Lahan Tapos Depok, KPK Telusuri Proses Sidang hingga Eksekusi
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” ujarnya.
