Tim kuasa hukum Antonius turut menjelaskan duduk perkara sengketa antara PT Lintas Armada Indonesia dan pihak penjual, PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd.
Menurut mereka, persoalan tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan PT Lintas Armada Indonesia memenuhi kewajiban pembayaran. Mereka menyebut terdapat kewajiban kontraktual dari pihak penjual yang belum dipenuhi.
“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” kata tim kuasa hukum.
Baca Juga: Kubu Hary Tanoe Kena Skak CMNP, Saksi Unibank yang Dibawa Ternyata Belum Menjabat saat Sengketa NCD
Dalam transaksi tersebut, PT Lintas Armada Indonesia disebut telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak penjual.
Total dana yang telah disetorkan disebut mencapai USD950.000. Pembayaran dilakukan dalam delapan tahap, yakni pada Mei 2016, September 2016, Februari 2017, Juni 2017, Agustus 2017, November 2017, Februari 2018, dan Juli 2018.
PT Lintas Armada Indonesia kemudian menunda pembayaran sisa transaksi. Menurut pihak Antonius, keputusan tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban atau ketentuan dalam kontrak yang belum dipenuhi oleh pihak penjual.
Dengan demikian, pihak Antonius menilai penundaan pembayaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemenuhan kewajiban kontraktual dalam transaksi kapal keruk.
Saat ini, PT Lintas Armada Indonesia menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Dengan pendampingan De El Law Firm, Antonius berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus mengungkap fakta sebenarnya dalam sengketa tersebut.
