Dugaan Suap Sengketa Lahan Tapos Depok, KPK Telusuri Proses Sidang hingga Eksekusi

Sabtu 07 Feb 2026, 13:34 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: KPK)

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: KPK)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dalam sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, antara masyarakat dan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK tidak hanya menelusuri tahap eksekusi lahan, tetapi juga mendalami seluruh proses persidangan.

“Dalam penyidikan nanti kami akan melihat perjalanan persidangan ini secara menyeluruh, karena melibatkan dua pihak, yakni perusahaan dan masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 7 Februari 2026.

Menurut Asep, saat ini pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya praktik suap di setiap tahapan proses hukum, termasuk pada tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Baca Juga: Gugatan Wendy Walters Viral Lagi, Nama-Nama Dugaan Selingkuhan Reza Arap Jadi Sorotan

Namun memang, sejauh ini dugaan suap yang telah teridentifikasi baru ditemukan pada tahap eksekusi putusan di Pengadilan Negeri Depok.

“Proses dari awal hingga eksekusi masih kami dalami. Nanti kita tunggu hasil penyidikannya,” tegas Asep.

Dalam perkara ini, Asep mengatakan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Muaranaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

Perkara ini berawal dari konflik kepemilikan lahan antara warga Tapos dan PT KD. Walaupun perusahaan telah memenangkan perkara di tingkat kasasi, warga mengajukan peninjauan kembali sehingga proses hukum berlanjut.

Baca Juga: Balqis Humaira Siapa dan Kerja Apa? Viral Singgung Kasus Raja Minyak Riza Chalid

Sementara PT KD dinilai ingin mempercepat penguasaan lahan, karena kemenangan dianggap belum efektif sebelum eksekusi dilakukan.


Berita Terkait


News Update