Sengketa Pipa Limbah Jababeka–MAP, Soroti Kepastian Hukum di Kawasan Industri

Jumat 08 Mei 2026, 20:59 WIB
Kuasa hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Razi Mahfudzi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

Kuasa hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Razi Mahfudzi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Perselisihan antara PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) dan PT Jababeka Infrastruktur terkait jalur pipa limbah di kawasan industri Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik.

Sengketa tersebut dinilai berkaitan dengan kepastian hukum sekaligus keberlangsungan infrastruktur penunjang kawasan industri.

Kuasa hukum MAP, Razi Mahfudzi, menjelaskan, sengketa bermula dari penggunaan lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik. Namun, kata dia, di atasnya terdapat utilitas yang telah beroperasi cukup lama. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Dalam konteks hukum pertanahan, kepemilikan yang telah bersertifikat memberikan dasar yang kuat, namun setiap pemanfaatan oleh pihak lain tetap harus memiliki landasan yang jelas,” ujar Razi Mahfudzi dikutip dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.

Baca Juga: DPRD DKI Nilai Rute Blok M-Soeta dan Cawang-Jababeka Strategis Kurangi Kemacetan

Menurut Razi, MAP diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dilintasi jaringan pipa limbah milik PT Jababeka Infrastruktur. Jalur tersebut disebut melintasi 11 bidang tanah dengan total luas sekitar 1.293 meter persegi, membentang sepanjang kurang lebih 432 meter dengan lebar tiga meter.

Permasalahan mulai mencuat pada 2022 ketika MAP berencana melakukan pembangunan di area tersebut dan mengajukan relokasi jalur pipa. Sayangnya, pembahasan mengenai kompensasi serta skema kerja sama belum mencapai kesepakatan.

Sebenarnya kedua pihak sempat membahas rencana kerja sama pemanfaatan lahan pada Februari 2023 yang direncanakan dituangkan dalam nota kesepahaman.

“Pada saat itu telah ada pembicaraan mengenai perjanjian kerja sama dan penyusunan nota kesepahaman yang direncanakan selesai dalam waktu dua bulan,” kata Razi.

Baca Juga: Dorong Pembukaan 2 Rute Baru Transjabodetabek, Pramono Anung: Blok M-Soetta dan Cawang-Jababeka

Meski demikian, kata Razi proses negosiasi disebut belum menghasilkan kesepakatan final. MAP mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat tindak lanjut terkait rencana perjanjian sewa dan pembahasan nilai kompensasi, namun belum memperoleh respons yang diharapkan. Situasi tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. 


Berita Terkait


News Update