JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut pajak baru kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027 menjadi sorotan. Isu tersebut membuat pemilik dan penyewa kontrakan khawatir jika pemerintah benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut.
Pemilik kontrakan di kawasan, Petamburan, Jakarta Pusat bernama Solahudin mengatakan, paham kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara maupun daerah guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, ia menolak penambahan atau perluasan pungutan pajak terhadap rumah kontrakan tanpa kajian yang komprehensif.
"Saya menolak setiap rencana penambahan atau perluasan pungutan pajak terhadap rumah kontrakan apabila kebijakan tersebut diberlakukan tanpa kajian yang komprehensif mengenai kemampuan pemilik, kondisi penyewa, serta dampaknya terhadap harga dan ketersediaan hunian," kata Solahudin kepada Poskota, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Solahudin, rumah kontrakan tidak semata-mata dapat dipandang sebagai aset yang menghasilkan penerimaan. Hunian tersebut juga menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, terutama bagi mereka yang belum mampu membeli rumah.
Baca Juga: Pajak Rumah Kontrakan Bikin Sewa Makin Mahal, Pengamat: Jangan Bebani Kelas Bawah
"Karena itu, kebijakan fiskal terhadap sektor ini tidak semestinya semata-mata melihatnya sebagai sumber penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan fungsi sosial dan ekonominya," ujar pemilik kontrakan tersebut.
Solahudin menambahkan, pemilik kontrakan selama ini telah menanggung berbagai biaya, mulai dari pembangunan atau pembelian aset, perawatan, renovasi hingga risiko rumah atau unit tidak tersewa. Penambahan beban pajak tanpa memperhitungkan biaya dan risiko tersebut berpotensi menekan keberlangsungan usaha pemilik kontrakan.
"Khawatirnya beban pajak tambahan pada akhirnya tidak berhenti pada pemilik, tetapi akan diteruskan kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa, mau tidak mau semakin menyulitkan masyarakat," ucapnya.
Ia berharap pemerintah perlu membedakan pemilik yang hanya memiliki satu atau beberapa unit kontrakan sebagai sumber penghasilan dengan pelaku usaha properti berskala besar. Ia menegaskan dirinya tidak menolak kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce Domestik, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
"Kami tidak menolak kewajiban perpajakan secara prinsip. Yang kami persoalkan adalah keadilan, proporsionalitas, kepastian hukum, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat," tuturnya.
Senada, penyewa kontrakan bernama Hakim, 29 tahun, tidak setuju penambahan beban pajak terhadap rumah kontrakan. Menurutnya, masyarakat kelas menengah akan semakin tertekan jika biaya hunian kembali meningkat.
"Kalau menurut saya sih enggak usahlah gitu-gitu, di tengah harga bahan baku yang semakin tinggi janganlah semua kena pajak," kata dia.
Hakim juga mengkhawatirkan kemungkinan kenaikan harga sewa apabila pemilik kontrakan harus menanggung beban tambahan. Karena itu ia berharap wacana tersebut tidak direalisasikan sehingga tidak semakin membebani masyarakat kelas menengah yang masih mengandalkan rumah kontrakan sebagai tempat tinggal.
"Ya semoga wacana itu enggak terlaksana agar tidak memberatkan kelas menengah seperti saya," harap pria yang tinggal di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan tersebut.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh penyewa kontrakan lainnya, Nanda Permana. Pria yang tinggal di Matraman, Jakarta Timur itu mengaku kurang setuju apabila ada tambahan pajak yang berujung pada kenaikan biaya sewa. Meski demikian, ia menegaskan bukan berarti dirinya menolak kewajiban pajak.
Baca Juga: Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Agustus 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya
"Bukan karena saya anti-pajak. Negara memang butuh uang. Tapi jangan setiap kali negara butuh penerimaan, jawaban pertamanya selalu 'ambil lagi dari masyarakat'," kata dia.
Menurut Nanda, apabila pajak dibebankan kepada pemilik kontrakan, terdapat kemungkinan biaya tersebut diteruskan kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa. Apalagi, kata dia, pemilik kontrakan juga punya biaya perawatan, renovasi, cicilan, listrik, risiko rumah kosong, dan lain-lain. Pajak adalah biaya juga," ujarnya.
"Yang akhirnya bayar? Bisa jadi penyewa," ucap dia.
Nanda menilai masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan tidak selalu berasal dari kelompok ekonomi atas. Sebagian memilih kontrakan, karena belum memiliki kemampuan untuk membeli rumah sendiri.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya
"Buat saya masalahnya bukan 'negara boleh pajak atau enggak?' Masalahnya adalah apakah kebijakannya adil, tepat sasaran, dan melihat kondisi masyarakat?" tutur dia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memastikan belum menyiapkan program kerja khusus pada 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewaan. Isu soal pajak kontrakan mencuat setelah adanya pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Menurut Inge Diana, penyebutan penghasilan dari bisnis sewa properti dalam forum tersebut hanya menjadi salah satu contoh dalam pembahasan penguatan basis perpajakan. Ia menegaskan, penghasilan dari penyewaan tanah maupun bangunan sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga pembahasan tersebut bukan berarti pemerintah menyiapkan jenis pajak baru khusus bagi pemilik kontrakan.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek PPh. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ucap dia.
Menurut Inge, penyusunan rencana kerja DJP untuk 2027 nantinya akan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Beberapa di antaranya adalah tingkat risiko, kesiapan sistem perpajakan, serta perkembangan dan kondisi ekonomi masyarakat. Kata dia, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga tidak dilakukan hanya dengan melihat kepemilikan suatu aset.
"DJP menggunakan pendekatan berbasis data secara menyeluruh dalam menjalankan fungsi pengawasan perpajakan," tutur dia.
Namun, Inge menjelaskan, pihaknya memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki latar belakang dan skala usaha yang beragam. Tidak semua pemilik properti sewa merupakan pelaku bisnis berskala besar karena sebagian masyarakat menjadikan kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan atau usaha dalam skala kecil.
Inge memastikan pendekatan perpajakan akan tetap memperhatikan aspek keadilan, dengan edukasi dan pembinaan kepada wajib pajak menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan. Pendekatan tersebut, akan dilakukan secara persuasif, edukatif, dan proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik wajib pajak serta kondisi yang dihadapi masyarakat.
