Wacana Pajak Kontrakan 2027 Bikin Resah, Pemilik dan Penyewa Kompak Tolak

Selasa 11 Agu 2026, 21:39 WIB
Deretan rumah kontrakan di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 11 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Deretan rumah kontrakan di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 11 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memastikan belum menyiapkan program kerja khusus pada 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewaan. Isu soal pajak kontrakan mencuat setelah adanya pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

Menurut Inge Diana, penyebutan penghasilan dari bisnis sewa properti dalam forum tersebut hanya menjadi salah satu contoh dalam pembahasan penguatan basis perpajakan. Ia menegaskan, penghasilan dari penyewaan tanah maupun bangunan sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga pembahasan tersebut bukan berarti pemerintah menyiapkan jenis pajak baru khusus bagi pemilik kontrakan.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek PPh. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ucap dia.

Menurut Inge, penyusunan rencana kerja DJP untuk 2027 nantinya akan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Beberapa di antaranya adalah tingkat risiko, kesiapan sistem perpajakan, serta perkembangan dan kondisi ekonomi masyarakat. Kata dia, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga tidak dilakukan hanya dengan melihat kepemilikan suatu aset.

"DJP menggunakan pendekatan berbasis data secara menyeluruh dalam menjalankan fungsi pengawasan perpajakan," tutur dia.

Namun, Inge menjelaskan, pihaknya memahami bahwa pemilik rumah kontrakan memiliki latar belakang dan skala usaha yang beragam. Tidak semua pemilik properti sewa merupakan pelaku bisnis berskala besar karena sebagian masyarakat menjadikan kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan atau usaha dalam skala kecil.

Inge memastikan pendekatan perpajakan akan tetap memperhatikan aspek keadilan, dengan edukasi dan pembinaan kepada wajib pajak menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan. Pendekatan tersebut, akan dilakukan secara persuasif, edukatif, dan proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik wajib pajak serta kondisi yang dihadapi masyarakat.


Berita Terkait


News Update