JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi menyoroti isu pemerintah berencana mengenakan pajak terhadap rumah kontrakan. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan.
Ibrahim menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan dan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Ia menyebutkan kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia masih rendah, sehingga terdapat ruang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tanpa membebani masyarakat kelas bawah.
"Kalau pemerintah itu fokus terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, kalau 80 persen perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia ini semua bayar pajak, ya itu pun juga sudah cukup bagus untuk pemasukan pemerintah," kata Ibrahim kepada Poskota, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce Domestik, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
Menurut Ibrahim, pemerintah tidak semestinya mengalihkan sasaran penerimaan pajak kepada masyarakat yang memiliki rumah kontrakan secara perorangan. Ia membedakan kepemilikan kontrakan oleh individu dengan usaha properti atau rumah kos yang dijalankan oleh perusahaan berbadan hukum.
"Kalau misal perorangan, tidak mungkin. Berbeda dengan perusahaan yang memang bergerak di bidang kos-kosan. Kalau bertitel PT, berarti harus membayar pajak," ujarnya.
Ia menyebutkan, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi perpajakan, khususnya kepada para pengusaha di daerah. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pembayaran pajak sehingga peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya dilakukan dengan memperluas objek pajak.
"Yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan itu adalah menambah staf lagi, diperbanyak, kemudian melakukan sosialisasi. Sosialisasi terhadap pengusaha-pengusaha," ucapnya.
Baca Juga: Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Agustus 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya
Selain itu, Ibrahim juga menilai pemerintah seharusnya lebih menyasar kelompok masyarakat kelas atas yang memiliki perputaran uang lebih besar. Menurutnya, kebijakan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah justru berisiko memperburuk kondisi ekonomi mereka.
"Jangan berfokus terhadap kelas bawah. Jangan berfokus kelas bawah, tetapi kita berfokus kelas atas. Karena uang yang beredar di kelas atas ini cukup masif," tuturnya.
Lebih lanjut, Ibrahim memperkirakan penerapan pajak terhadap rumah kontrakan pada akhirnya dapat berdampak terhadap harga sewa yang harus dibayar masyarakat. Hal itu dinilai berpotensi menjadi persoalan karena rumah kontrakan saat ini telah menjadi salah satu pilihan tempat tinggal bagi masyarakat yang belum mampu membeli rumah.
"Pasti dengan adanya biaya PPN tersebut, pasti kontrakan akan sama seperti kita makan. Artinya, biaya pajak itu pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen," kata dia.
Ibrahim menilai pembahasan mengenai pajak kontrakan sebaiknya tidak menjadi prioritas dalam kondisi ekonomi saat ini. Kebijakan tersebut lebih tepat diterapkan ketika kondisi ekonomi sudah membaik, investasi meningkat, lapangan kerja tersedia, dan daya beli masyarakat lebih kuat.
"Kalau dibahasnya dalam kondisi ekonomi bagus, investasi bagus, lapangan kerja banyak, masyarakat membutuhkan rumah, membutuhkan kontrakan, kemudian masyarakat yang sukses mereka bisa membeli tanah, membangun kontrakan, nah di situlah baru pemerintah menerapkan pajak," ujar dia.
