Pajak Rumah Kontrakan Bikin Sewa Makin Mahal, Pengamat: Jangan Bebani Kelas Bawah

Selasa 11 Agu 2026, 20:04 WIB
Ilustrasi rumah kontrakan terkena pajak. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi rumah kontrakan terkena pajak. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi menyoroti isu pemerintah berencana mengenakan pajak terhadap rumah kontrakan. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan.

Ibrahim menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan dan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ia menyebutkan kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia masih rendah, sehingga terdapat ruang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tanpa membebani masyarakat kelas bawah.

"Kalau pemerintah itu fokus terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, kalau 80 persen perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia ini semua bayar pajak, ya itu pun juga sudah cukup bagus untuk pemasukan pemerintah," kata Ibrahim kepada Poskota, Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pajak E-Commerce Domestik, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Menurut Ibrahim, pemerintah tidak semestinya mengalihkan sasaran penerimaan pajak kepada masyarakat yang memiliki rumah kontrakan secara perorangan. Ia membedakan kepemilikan kontrakan oleh individu dengan usaha properti atau rumah kos yang dijalankan oleh perusahaan berbadan hukum.

"Kalau misal perorangan, tidak mungkin. Berbeda dengan perusahaan yang memang bergerak di bidang kos-kosan. Kalau bertitel PT, berarti harus membayar pajak," ujarnya.

Ia menyebutkan, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi perpajakan, khususnya kepada para pengusaha di daerah. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pembayaran pajak sehingga peningkatan kepatuhan tidak cukup hanya dilakukan dengan memperluas objek pajak.

"Yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan itu adalah menambah staf lagi, diperbanyak, kemudian melakukan sosialisasi. Sosialisasi terhadap pengusaha-pengusaha," ucapnya.

Baca Juga: Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Agustus 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selain itu, Ibrahim juga menilai pemerintah seharusnya lebih menyasar kelompok masyarakat kelas atas yang memiliki perputaran uang lebih besar. Menurutnya, kebijakan yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah justru berisiko memperburuk kondisi ekonomi mereka.


Berita Terkait


News Update