Polres Cimahi Ungkap 47 Kasus Narkoba dalam 9 Hari, 56 Tersangka Diciduk

Senin 10 Agu 2026, 23:52 WIB
Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara kasus peredaran narkotika di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara kasus peredaran narkotika di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu sembilan hari sejak AKBP Moh. Faruq Rozi, menjabat Kapolres Cimahi, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 47 kasus narkoba dengan 56 tersangka ditangkap.

Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika hingga ratusan ribu butir obat keras tertentu (OKT).

"Dalam sembilan hari terakhir, Satresnarkoba Polres Cimahi telah mengungkap 47 kasus dengan 56 tersangka. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan," kata Faruq dalam jumpa pers di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin, 10 Agustus 2026.

Dari 47 kasus tersebut, polisi mengungkap sembilan kasus sabu dengan sepuluh tersangka, tujuh kasus tembakau sintetis dengan delapan tersangka, dua kasus ganja dengan dua tersangka, serta 29 kasus OKT dengan 36 tersangka.

Baca Juga: PT Namnam Cimahi Punya Siapa? Viral Video 178 Buruh Kena PHK Massal

Barang bukti yang diamankan juga cukup fantastis. Polisi menyita 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, 3.399,22 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika dan 506.116 butir OKT.

"Kalau dikonversikan secara rupiah, nilai seluruh barang bukti kurang lebih mencapai Rp3,28 miliar. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 543 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Sementara itu, salah sebuah kasus yang menjadi perhatian polisi adalah pengungkapan peredaran tembakau sintetis dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menciduk MMAF 30 tahun, warga Sumedang, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Cimahi Darurat Tramadol, Gubernur Jabar Ingatkan Wali Kota

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mendapatkan tembakau sintetis melalui akun Instagram MSTR. Banny, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Tersangka disebut telah sekitar 10 kali mendapatkan atau membeli tembakau sintetis dengan jumlah bervariasi, mulai dari 100 gram hingga 1,5 kilogram," ucapnya.

Barang haram tersebut kemudian dipecah, ditimbang dan dikemas menjadi paket siap edar. Peredarannya dilakukan melalui akun media sosial Instagram khusus.

"Dari setiap kali berhasil mengedarkan atau menjual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 juta sampai Rp40 juta," tuturnya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 6 Agustus 2026.

Tersangka kepemilikan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Dalam ungkap kasus ini, Unit II Satresnarkoba Polres Cimahi juga membongkar jaringan penyimpanan dan peredaran OKT. Dari pengembangan kasus, polisi menyita sekitar 400 ribu butir obat keras tertentu.

Tiga orang ditangkap, yakni MN, 23 tahun, RE, 21 tahun, dan FF, 23 tahun. Pengungkapan bermula dari penangkapan pelaku peredaran OKT di wilayah Melong, Cimahi Utara, lalu menangkap MN di kawasan Andir, Kota Bandung.

Dari tangan MN, polisi menyita sekitar 100 ribu butir OKT. Kepada penyidik, MN mengaku barang tersebut merupakan titipan dari RE untuk kembali diedarkan menggunakan sistem COD.

Ia mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dan memperoleh keuntungan Rp150 ribu setiap transaksi.

Pengembangan terus dilakukan hingga RE dan FF ditangkap di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari kedua tersangka, polisi kembali menyita sekitar 300 ribu butir OKT.

Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang suruhan seseorang berinisial SYARTU, yang masih dalam penyelidikan.

Polisi menduga keduanya telah tiga kali menerima titipan obat keras tersebut sejak sekitar lima bulan terakhir. Setiap kali menerima barang, keduanya memperoleh upah sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis dan peran masing-masing.

Untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, polisi menerapkan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kasus peredaran narkotika dapat dikenakan Pasal 114 UU Narkotika dan ketentuan pidana lainnya.

Adapun perkara ganja dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementar itu, perkara peredaran OKT dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Faruq menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.

"Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan narkoba. Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pengembangan," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update