Polres Cimahi Ungkap 47 Kasus Narkoba dalam 9 Hari, 56 Tersangka Diciduk

Senin 10 Agu 2026, 23:52 WIB
Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara kasus peredaran narkotika di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Polres Cimahi melaksanakan gelar perkara kasus peredaran narkotika di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

"Tersangka disebut telah sekitar 10 kali mendapatkan atau membeli tembakau sintetis dengan jumlah bervariasi, mulai dari 100 gram hingga 1,5 kilogram," ucapnya.

Barang haram tersebut kemudian dipecah, ditimbang dan dikemas menjadi paket siap edar. Peredarannya dilakukan melalui akun media sosial Instagram khusus.

"Dari setiap kali berhasil mengedarkan atau menjual, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 juta sampai Rp40 juta," tuturnya.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 6 Agustus 2026.

Tersangka kepemilikan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Dalam ungkap kasus ini, Unit II Satresnarkoba Polres Cimahi juga membongkar jaringan penyimpanan dan peredaran OKT. Dari pengembangan kasus, polisi menyita sekitar 400 ribu butir obat keras tertentu.

Tiga orang ditangkap, yakni MN, 23 tahun, RE, 21 tahun, dan FF, 23 tahun. Pengungkapan bermula dari penangkapan pelaku peredaran OKT di wilayah Melong, Cimahi Utara, lalu menangkap MN di kawasan Andir, Kota Bandung.

Dari tangan MN, polisi menyita sekitar 100 ribu butir OKT. Kepada penyidik, MN mengaku barang tersebut merupakan titipan dari RE untuk kembali diedarkan menggunakan sistem COD.

Ia mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dan memperoleh keuntungan Rp150 ribu setiap transaksi.

Pengembangan terus dilakukan hingga RE dan FF ditangkap di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari kedua tersangka, polisi kembali menyita sekitar 300 ribu butir OKT.

Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang suruhan seseorang berinisial SYARTU, yang masih dalam penyelidikan.

Polisi menduga keduanya telah tiga kali menerima titipan obat keras tersebut sejak sekitar lima bulan terakhir. Setiap kali menerima barang, keduanya memperoleh upah sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.


Berita Terkait


News Update