“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis dan peran masing-masing.
Untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, polisi menerapkan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kasus peredaran narkotika dapat dikenakan Pasal 114 UU Narkotika dan ketentuan pidana lainnya.
Adapun perkara ganja dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementar itu, perkara peredaran OKT dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Faruq menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.
"Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan narkoba. Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan pengembangan," pungkasnya.
