Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Perusahaan hingga Yayasan

Senin 10 Agu 2026, 13:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Sebanyak 16 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan, hingga yayasan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"ujar Anang dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Daftar 16 Saksi yang Diperiksa Kejagung

Sebanyak 16 saksi dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut, mereka di antaranya:

  1. IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN
  2. MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat
  3. GW selaku staf keuangan PT NGS
  4. Direktur perusahaan MDT
  5. Direktur perusahaan AJS
  6. Direktur perusahaan WMB
  7. Direktur perusahaan ACG
  8. Direktur perusahaan BCS
  9. Direktur perusahaan BMA
  10. Direktur perusahaan EC
  11. Direktur perusahaan SSA
  12. Direktur perusahaan MHT
  13. Direktur perusahaan MTS
  14. Perwakilan yayasan PRL
  15. Ketua Yayasan HJC dan HJM
  16. MNH

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai unsur tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG.

"Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara," kata Anang.

Baca Juga: Modus Rekrutmen Pegawai Dapur MBG, Pria di Pandeglang Tipu 400 Orang

Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus berjalan.

Dalam prosesnya, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penanganan perkara juga dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian dari pihak swasta terdapat Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Dua tersangka lainnya yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN.


Berita Terkait


News Update