Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Perusahaan hingga Yayasan

Senin 10 Agu 2026, 13:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian dari pihak swasta terdapat Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Dua tersangka lainnya yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dengan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN.


Berita Terkait


News Update