Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 1.785 butir obat keras, terdiri atas 750 butir Tramadol dan 1.035 butir Hexymer.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut menyita satu unit ponsel Realme C75X dan tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, AF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.
