POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu, 9 Agustus 2026, masih dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah. Meski operasional akhir pekan tidak sebanyak hari kerja, layanan ini tetap menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Keberadaan SIM Keliling membantu masyarakat menghemat waktu karena tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati masa berlaku.
Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, proses pengurusan harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2026 Libur Atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Libur Nasional
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Minggu 9 Agustus 2026
Di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi layanan meliputi:
Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur.
Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara itu, warga Kota Bogor dapat mendatangi layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang berada di Burger King Pajajaran. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Di Bandung, Polrestabes Bandung menyiapkan layanan SIM Keliling di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berbeda dengan kota lainnya, SIM Keliling Kota Bekasi tidak beroperasi pada Minggu. Berdasarkan jadwal yang berlaku, layanan di wilayah tersebut hanya tersedia setiap Senin hingga Sabtu.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses administrasi sehingga antrean dapat berjalan lebih lancar.
Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat.
- Bukti tes psikologi.
"Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas," sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2026 Libur Atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Libur Nasional
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.
Rinciannya sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut hanya mencakup tarif administrasi perpanjangan SIM. Pemohon masih perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib sebelum proses perpanjangan diselesaikan.
Pastikan SIM Tidak Kedaluwarsa
Memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis menjadi langkah penting agar pengendara tetap dapat berkendara secara legal. Selain menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang, perpanjangan melalui SIM Keliling juga menawarkan layanan yang lebih praktis karena tersedia di sejumlah titik strategis.
Sebelum berangkat, masyarakat disarankan mengecek jam operasional, membawa seluruh dokumen persyaratan, serta datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada layanan akhir pekan yang jumlah unitnya lebih terbatas.
