POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu, 9 Agustus 2026, masih dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di beberapa wilayah. Meski operasional akhir pekan tidak sebanyak hari kerja, layanan ini tetap menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Keberadaan SIM Keliling membantu masyarakat menghemat waktu karena tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati masa berlaku.
Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, proses pengurusan harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2026 Libur Atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Libur Nasional
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Minggu 9 Agustus 2026
Di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan dua unit SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi layanan meliputi:
Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur.
Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara itu, warga Kota Bogor dapat mendatangi layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang berada di Burger King Pajajaran. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Di Bandung, Polrestabes Bandung menyiapkan layanan SIM Keliling di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berbeda dengan kota lainnya, SIM Keliling Kota Bekasi tidak beroperasi pada Minggu. Berdasarkan jadwal yang berlaku, layanan di wilayah tersebut hanya tersedia setiap Senin hingga Sabtu.
