Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses administrasi sehingga antrean dapat berjalan lebih lancar.
Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat.
- Bukti tes psikologi.
"Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas," sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus 2026 Libur Atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Libur Nasional
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.
Rinciannya sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut hanya mencakup tarif administrasi perpanjangan SIM. Pemohon masih perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib sebelum proses perpanjangan diselesaikan.
Pastikan SIM Tidak Kedaluwarsa
Memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis menjadi langkah penting agar pengendara tetap dapat berkendara secara legal. Selain menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang, perpanjangan melalui SIM Keliling juga menawarkan layanan yang lebih praktis karena tersedia di sejumlah titik strategis.
Sebelum berangkat, masyarakat disarankan mengecek jam operasional, membawa seluruh dokumen persyaratan, serta datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada layanan akhir pekan yang jumlah unitnya lebih terbatas.
