SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang suami tega menggorok leher istri di Kampung Pulokencana, Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis, 6 Agustus 2026.
Akibat percobaan pembunuhan itu, korban mengalami luka sayat pada leher dan jari kelingking kiri. Sementara itu, pelaku ditangkap sehari setelah kejadian dan tengah diproses hukum.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kejadian bermula saat korban baru pulang beberapa hari dari bekerja di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata Andri kepada Poskota, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Baca Juga: Ratusan Batang Besi di Serang Dicuri, Pemilik Rugi Rp135 Juta
Di tengah pertengkaran, pelaku mengambil senjata tajam dan menganiaya korban.
“Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menuturkan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pontang untuk menjalani pemeriksaan serta pengobatan atas luka yang dialaminya.
“Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang,” ucapnya.
Baca Juga: Api dari Tungku Diduga jadi Penyebab Kebakaran Rumah Lansia di Serang
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah clurit berukuran kecil yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tidak terima dengan permintaan cerai yang disampaikan istrinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.
