“Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tidak terima dengan permintaan cerai yang disampaikan istrinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.
