Kejari Depok menyebut nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, penyidik telah menahan dua tersangka, yakni W dan tersangka terbaru berinisial S, selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok untuk kepentingan penyidikan.
Adapun tersangka M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
