Ungkap Peredaran 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang, DPR RI Sebut Polres Tangsel Serius Lindungi Masyarakat

Kamis 06 Agu 2026, 11:16 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten III, Moh Rano Alfath. (Sumber: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten III, Moh Rano Alfath. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten III, Moh Rano Alfath, mengapresiasi kinerja Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap sekaligus memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G.

Menurut Rano, pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang masih marak terjadi.

Ia menilai keberhasilan aparat kepolisian menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Ini bukan pengungkapan yang biasa. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal," kata Rano, Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga: Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar, 46 Juta Butir Hendak Diedarkan ke Jakarta, Tangerang, dan Jabar

Pengungkapan Dinilai Bukti Profesionalisme Polres Tangsel

Rano menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan menjadi perhatian khusus Komisi III DPR RI.

Ia juga menilai keberhasilan pengungkapan tersebut membuktikan Polres Tangerang Selatan tetap menjalankan tugas secara profesional dan fokus pada penegakan hukum.

Menurutnya, keberhasilan itu sekaligus menjadi jawaban atas berbagai pemberitaan yang sempat berkembang mengenai Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

"Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa Polres Tangsel tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Di tengah berbagai pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangsel, Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut," ujarnya.

Baca Juga: 43 Hektare Lahan Pertanian di Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Panen

Rano berharap klarifikasi tersebut dapat dipahami masyarakat agar tidak memunculkan stigma yang keliru terhadap institusi maupun personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud.


Berita Terkait


News Update